Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa Pesidi Tahun 2019
Create By
28 November 2019
13 Views
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.